Sumbawa Barat NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran/penyalahgunaan narkoba, kali ini berhasil meringkus seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan/peredaran narkoba. Pria berinisial (AP) alias (A) 27 tahun beralamat di Desa Kokarlian tersebut ditangkap di depan sebuah rumah makan Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano pada Jumat (14/02/2025) pukul 21.30 WITA.
Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bersama barang bukti.
"Terduga pelaku (AP) alias (A) pernah dijatuhi hukuman selama 7 tahun dalam peradilan di Pengadilan Negeri Sumbawa pada tahun 2019 dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Atas putusan tersebut ia sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa selama 4 tahun, pada bulan Desember 2023 dirinya diberikan bebas bersyarat. Namun, pada Jumat lalu terduga (AP) alias (A) kembali diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, " terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.
"Di hadapan penyidik, (AP) alias (A) memberikan keterangan bahwa dirinya saat ini masih menjalani wajib lapor di Lapas Kelas II Sumbawa setiap satu bulan sekali. Untuk melengkapi keterangannya, penyidik telah berkoordinasi dengan Lapas Sumbawa Besar, " ujar AKP Zainal.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa terduga (AP) alias (A) terindikasi masih melakukan peredaran narkoba jenis sabu, padahal baru keluar menjalani hukuman. Atas informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan akhirnya dapat mengungkap perbuatan terduga (AP).
Dalam pengungkapan tersebut, dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0, 7 gr (nol koma tujuh gram) yang dikemas dalam poket kecil. Lebih lanjut (AP) memberikan keterangan bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari lelaki (DN) yang beralamat di Gontar Alas Barat.
Terhadap terduga (AP) alias (A) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adb)