Diduga Pengedar Ganja Pria di Sumbawa Barat Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Diduga Pengedar Ganja Pria di Sumbawa Barat Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Beberapa peredaran narkotika jenis sabu terus diungkap Sat Resnarkoba, kali ini satu orang pengedar narkotika jenis ganja kering dibekuk Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang berada di Kel. Arab Kenangan , Taliwang, Sabtu 14 /12 / 2024 pukul 22.30 lalu.

    Pengungkapan pengedar narkotika jenis ganja tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba dan berhasil menangkap lelaki ( MZ) 28 th, beralamat di Kel. Arab Kenangan jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

    Tersangka ( MZ ) ditangkap oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di d

    kamar kostnya yang berada di lingkungan Kenangan Atas Kel. Arab Kenangan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni ( MZ ) didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100, 705 ( seratus koma tujuh ratus lima ) gram.

    Lanjut kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( MZ ) mendapatkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja tersebut ia beli dari lelaki ( JP ) , dalam keterangannya tersangka ( MZ ) menerima ganja kering tersebut dalam satu kemasan yang dibungkus kertas dan dililit lakban warna coklat dari ( JP ) dengan kesepakatan bahwa ( MZ) yang akan memasarkan ganja tersebut dan hasilnya dibagi dua sesama mereka.

    Setelah menerima ganja dari ( JP ) selanjutnya ( MZ ) mengemas menggunakan plastik klip supaya mudah memasarkan, dalam aksinya ( MZ ) sudah mengedarkan sebanyak 2 poket sedang dan 11 poket kecil seharga Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh rupiah ) sampai akhirnya terhedus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres sumbawa Barat beserta barang bukti ganja seberat 100, 705 ( seratus koma tujuh ratus lima) gram ganja kering yang sudah dikemas menggunakan plastik klip, satu buah tas warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000, 00 ( seratus ribu rupiah) karena uang hasil penjualan sudah dibagi sama (JP) sehingga tersisa Rp.100.000, 00 ( seratus ribu rupiah)

    Sedangkan terduga ( JP ) masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat, dan tersangka ( MZ ) sudah dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun . (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Bersinergi Latih Baris-Berbaris...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Diduga Pengedar Ganja Pria di Sumbawa Barat Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    TNI-Polri Bersinergi Latih Baris-Berbaris untuk Tingkatkan Disiplin Siswa SMA Negeri 1 Seteluk
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita

    Tags